8. DIVISI PSDM
ivisi Pengembangan Sumber Daya Manusia ( Divisi PSDM ) adalah sebuah divisi yang bertanggung jawab terhadap kualitas sumber daya manusia UKM DCFC. Divisi PSDM bertanggung jawab terhadap kemampuan anggota dan pengurus dalam interpersonal skill dan kemampuan teknis yang berhubungan degan teknologi komputer dan perfilman. Divisi PSDM berada dibawah koordinasi Ketua Umum dan diketuai oleh koordinator PSDM. Kordinator Divisi PSDM berkoordinasi dan bertanggungjawab kepada Ketua Umum DCFC dalam setiap kegiatan dan langkah kerjanya.
Di dalam Divisi Pengembangan Sumber Daya Manusia ( PSDM ) terdapat Kordinator Divisi dan Beberapa Anggota divisi. Untuk kepengurusan periode 2009 / 2010 Koordinator Divisi PSDM dijabat oleh Topik.
Tugas Kord. Divisi PSDM adalah :
1. Mengkoordinasikan dan bertanggungjawab atas setiap pelaksanaan program kerja yang dilaksanakan.
2. Berkerjasama dengan anggota divisi dalam menyusun rencana program kerja selama satu tahun kepengurusan.
3. Melaksanakan program kerja bersama anggota Divisi.
4. Memimpin setiap rapat yang diadakan pada divisinya.
5. Bertanggung jawab atas pengembangan Sumber Daya Manusia UKMBIP DCFC.
Fungsi :
Sebagai wadah penciptaan dan pengembangan sumber daya manusia DCFC sebagai aset dari organisasi yang bertanggung jawab dan memiliki kesadaran tinggi untuk menjalankan tugasnya.
Wewenang :
Membuat keputusan yang berkaitan dengan Divisi PSDM setelah berkoordinasi dengan Ketua Umum. Mengatur dan menjalankan Program Kerja Divisi PSDM bersama Anggota Divisi


